Tanggapan KPU Soal Keterlibatan Pasien COVID-19 di Pilkada

Video 20Detik

Tanggapan KPU Soal Keterlibatan Pasien COVID-19 di Pilkada

detikTV, detikTV - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 17:21 WIB
Jakarta - Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, pasien COVID-19 dijamin masih bisa memberikan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hal tersebut menuai reaksi negatif dari masyarakat karena dianggap mengabaikan nyawa dan keselamatan pasien maupun petugas KPPS itu sendiri. Lalu bagaimana KPU menyikapinya? (/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads