Inilah Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad' Usai Diringkus Polisi

Video 20Detik

Inilah Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad' Usai Diringkus Polisi

detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 17:58 WIB
Jakarta - Polisi akhirnya menangkap pelaku penyebar video azan yang berisi ajakan jihad. Pelaku berinisai H (32) ditangkap dari kediamannya di kawasan Rawa Badung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (3/12/2020) dinihari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan H kini telah berstatus tersangka. Pelaku yang berprofesi sebagai kurir di salah satu perusahaan swasta tersebut adalah adalah pemilik akun instagram @hashophasan. Melalui akun tersebut H memposting video yang menuai banyak sorotan publik, khususnya di media sosial.

"Dengan akun instagramnya itu, pelaku diketahui menyebarkan video yang bermuatan SARA di media sosial secara massif," papar Yusri saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Dari hasil pendalaman polisi, H juga diketahui ikut dalam grup whatsapp Forum Muslim Cyber One (FMCO). Menurut Yusri, polisi menemukan sejumlah unggahan video dari grup WA tersebut.

"Dimana pelaku mengambil video itu dari grup WA tersebut dan mengunggahnya secara massif di akun instagramnya," ungkap Yusri.

"Salah satunya video orang mengumandangkan azan yang dirubah pada kalimat "Hayya alal Shalah" di ganti dengan " Hayya alal Jihad", dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya "Allahu Akbar", panggilan Jihad dimana-mana sdh berkumandang"," sambungnya. (/)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads