Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Edhy pun harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan yang juga Ketum GerindraPrabowo Subianto.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," ucap Edhy di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy juga menyampaikan kata maaf kepada ibundanya.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ujar Edhy.
Edhy juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua," ujar Edhy.
Tak sebatas permohonan maaf, Edhy yang masih tercatat menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum)Partai Gerindra itu juga menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai menteri maupun pejabat struktural di partainya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy
Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," sambung Edhy Prabowo.
Saat menyampaikan status hukum Edhy Prabowo, KPK menampilkan semua tersangka, yang totalnya ada 7 orang. Mereka diborgol dan memakai rompi oranye. Selain Edhy Prabowo, deretan yang telah ditetapkan tersangka adalah Stafsus Menteri Perikanan dan Kelautan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri, Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo dan para penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(/)