Pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab berbuntut panjang lantaran kerumunan yang dibuat. Polri berencana mengklarifikasi peristiwa tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Penyidik mengirimkan surat klarifikasi ke Gubernur DKI (Anies Baswedan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo juga meminta klarifikasi kepada lurah, camat, dan walikota Jakarta Pusat. Lalu ke KUA ke Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI hingga RT dan RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan kita klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," sambung Argo.
ADVERTISEMENT
(/)