"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo YuwonoAda.
Adapun ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Sebelumnya diberitakan Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
"Pemerintah juga akan memberikan sanski kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19, ujar Mahfud. (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini