Aksi balap liar mobil terjadi di Kawasan Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jumat (13/11) dini hari. Aksi tersebut membuat lalu lintas di jalan tersebut tersendat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meningkatkan patroli untuk mencegah balap liar tersebut. Mereka juga telah memetakan titik rawan aksi balap liar.
Di masa PSBB transisi, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, aksi balap liar tidak hanya terjadi pada weekend dan hari libur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menegaskan, aksi balap liar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembalap liar bisa dijerat dengan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun atau denda Rp 3 juta.
Aksi balap liar di kawasan Senayan bukan sekali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, viral dua mobil Honda Brio balap liar hingga membuat lalu lintas macet.
(/)