Video: Rizieq Siap Rekonsiliasi, Syaratnya Setop Kriminalisasi Ulama

20Detik

Video: Rizieq Siap Rekonsiliasi, Syaratnya Setop Kriminalisasi Ulama

detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 08:44 WIB
Jakarta -

Sepulangnya ke tanah air, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, kembali menyuarakan agar pemerintah menghentikan kriminalisasi ulama. Rizieq bahkan menekankan bahwa aspirasinya itu sebagai syarat jika pemerintah ingin membangun rekonsiliasi.

"Ada teriak-teriak rekonsiliasi, mana mungkin rekonsiliasi bisa digelar kalau pintu dialog tidak dibuka. Buka dulu pintu dialognya, baru rekonsiliasi. Tak ada rekonsiliasi tanpa dialog, dialog penting," ucap Rizieq dalam video yang diunggah kanal YouTube Front TV, pada Rabu (11/11/2020).

Rizieq mengaku telah mengajak pemerintah untuk membuka keran dialog sejak 2017. Namun, Rizieq menyebut sampai saat ini tak ada tanggapan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah aksi 212, aksi 212 di tahun 2016, kemudian di Januari (2017), kita buat aksi lagi 121, 12 Januari. Kita sudah tawarkan, kalau pemerintah mau duduk dengan para habaib, para ulama, kami siap 24 jam, kapan, di mana, silakan," kata Rizieq.

"Tapi apa jawaban yang diterima? Jawaban yang kami terima, bukan pintu dialog dibuka, bukan rekonsiliasi yang didapatkan, tapi yang kita dapatkan, kriminalisasi ulama," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya melempar tudingan kriminalisasi ulama, Pemimpin FPI itu juga menyoroti penahanan sejumlah aktivis.

"Bebaskan dulu para tokoh kita, masih banyak ulama kita yang saat ini menderita di penjara. Bebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir, Habib Bahar bin Smith, bebaskan dulu Doktor Syahganda Nainggolan, bebaskan Bapak Anton Permana, bebaskan Jumhur Hidayat, bebaskan dulu," kata Rizieq.

"Bebaskan buruh, bebaskan mahasiswa, bebaskan para pendemo, bebaskan pelajar yang saat ini memenuhi ruang-ruang tahanan," pungkas Rizieq.

(/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads