Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba dari sebuah truk yang melintas di Tol Cikampek Utama. Dua orang ditangkap! Barang haram itu rencananya akan dibawa ke wilayah Madura.
Dua kurir berinisial AHD dan OM mengaku ditugaskan mengantar narkotika jenis sabu seberat 10,9 kilogram dari Pekanbaru menuju Madura. Mereka diupah puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Untuk sekali kirim satu bungkus Rp 50 juta (upah). Dikalikan 10 bungkus sudah Rp 500 juta. Itu nanti dibagi dua," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap usai ada informasi dugaan penyelundupan narkoba dari Pekanbaru. Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto memantau selama sebulan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi truk saat melintas di Tol Cikampek, Sabtu (7/11). Truk dihentikan dan didapati 10,9 kg sabu di dalamnya.
AHD dan OM kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolda Jabar. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(/)