2 Hakim Agung Absen, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus TPPU Gazalba

2 Hakim Agung Absen, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus TPPU Gazalba

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 10:24 WIB
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Foto: Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta -

KPK telah memanggil dua hakim agung bernama Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Namun, kedua hakim agung itu absen dalam panggilan pemeriksaan penyidik.

"Informasi yang kami terima kedua saksi tidak hadir dan konfirmaasi penjadwalan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Desnayeti dan Yohanes Priyana sedianya diperiksa pada Selasa (19/3). Ali mengatakan kedua hakim agung itu meminta penjadwalan ulang pada pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda pemanggilan selanjutnya dari tim penyidik Senin (25/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Gazalba Saleh sebelumnya ditahan KPK lagi setelah bebas dari kasus suap. Kali ini Gazalba ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut telah membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi dari perkara yang ditanganinya.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah, ada tanah, itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

"Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," tambahnya.

KPK juga menjerat Gazalba dengan pasal TPPU. Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads