Warga Kelurahan Mekar Jaya, Depok, Jawa Barat, yang menggugat keberadaan water tank atau tangki air raksasa PDAM mengadu ke Fraksi PAN DPR RI. Mereka menyampaikan aspirasi soal protes pembangunan tangki air tersebut.
Aduan warga itu diterima oleh anggota DPR RI Dapil Depok, dan Kota Bekasi Intan Fauzi. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan pembangunan tangki air tidak transparan sejak awal.
Selain itu, warga menyatakan tidak ada papan informasi proyek saat pembangunan. Saat sedang dibangun lokasi proyek tertutup pagar bedeng dan bangunan knock down.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, warga menyatakan tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan demi kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak.
Gugatan itu telah dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan warga Depok terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG.
"Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank," kata salah seorang warga, Yani, dalam keterangan Fraksi PAN DPR, Selasa (22/8/2023).
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi menyayangkan sikap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok yang tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan; AMDAL, IMB, Soil Test tanah, dan lain sebagainya.
"Masalah ini seharusnya tidak perlu muncul jika informasi transparan kepada warga sekitar terdekat lokasi water tank terkomunikasi dengan baik sebelum membangun," kata Intan Fauzi, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Intan Fauzi merasa heran jika dalam prosesnya PDAM Tirta Asasta mendapatkan perizinan, sementara ada penolakan dari warga sekitar yang bersebelahan dengan tangki air raksasa tersebut. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebelum terbitnya perizinan.
"Bagaimana bisa perizinan pembangunan tangki air raksasa keluar, bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga sekitar. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebagai persyaratan dikeluarkannya perizinan pembangunan giant water tank," kata Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Intan menyebut Fraksi PAN akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Fraksi PAN DPR pun akan berkoordinasi dengan Fraksi PAN DPRD Kota Depok.
"Insyaallah, masalah ini juga sudah kami sampaikan ke Fraksi PAN. Kami akan koordinasikan juga ke anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR (Komisi Hukum DPR; red) dan FPAN di DPRD Depok. Pada intinya, kami memahami dan mendukung langkah yang ditempuh warga terdampak karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga untuk membatalkan proyek water tank dan berharap Pengadilan akan mengabulkan gugatan warga", demikian Intan Fauzi.
"Kemarin (20/08) saya sudah datang ke lokasi dan melihat langsung pembangunan water tank yang keberadaannya mengancam keselamatan bapak-ibu," kata Intan.
Selanjutnya: Jawaban PDAM Depok
Tanggapan PDAM Depok soal Gugatan Warga
Warga menggugat keberadaan water tank (tangki air) PDAM bermuatan 10 juta liter air di tengah permukiman warga di Perumahan Pesona Depok II. Direktur Operasional PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) Sudirman mengatakan pihaknya akan membuatkan pagar di sekeliling water tank.
"Kita akan membuat pagar di sekeliling lahan kita, yang kalau ada kejadian yang tidak diinginkan itu tidak ke mana-mana air. Kita bangun pagar sekeliling water tank," ungkap Sudirman kepada wartawan di kantor PDAM Depok, Jumat (18/8/2023).
Pembangunan pagar di sekeliling water tank bertujuan mengantisipasi terjadinya kebocoran tangki. Hal itu sekaligus menjawab kekhawatiran warga yang takut water tank jebol.
Sudirman mengatakan saat ini water tank tersebut belum dioperasikan sejak itu dibangun. Hal itu karena pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu bahwa water tank itu benar-benar aman.
"Saya juga sudah menjelaskan warga terkait water tank dan kenapa kita belum operasionalkan. Kita operasionalkan kalau benar benar aman," katanya.