Terancam 15 Tahun Bui, Ini Pasal yang Menjerat Tajudin Si Tukang Cobek

Terancam 15 Tahun Bui, Ini Pasal yang Menjerat Tajudin Si Tukang Cobek

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 17:42 WIB
Tajudin/Foto: ist
Jakarta - Tukang cobek keliling yang berjualan di sekitar Kota Tangerang Selatan, Tajudin terancam 15 tahun penjara. Dia dituduh mengeksploitasi anak-anak yakni Cepi Nurjaman (14), Dendi Darmawan (13) dengan mempekerjakan mereka berjualan cobek. Adapun lima lainnya sudah dewasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (25/10/2016), Tajudin dijerat dengan pasal:

1. Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

2. Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Erlangga Swadiri mengatakan, kliennya ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap Cepi, Dendi dan 5 orang lain yang membantunya berjualan cobek. Berdasarkan kesaksian di persidangan, mereka datang menemui Tajudin dengan keinginan sendiri dan tanpa paksaan.

"Di persidangan ditunjukkan, Tajudin ini enggak pernah maksa mereka untuk jualan, enggak pernah pakai kekerasan, malah menasehati supaya sekolah. Jadi unsur kekerasan di Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tidak terbukti," kata Erlangga.

Saat ini persidangan Tajudin masih bergulir di PN Tangerang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (1/11) dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

(kff/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads