Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (25/10/2016), Tajudin dijerat dengan pasal:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Erlangga Swadiri mengatakan, kliennya ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap Cepi, Dendi dan 5 orang lain yang membantunya berjualan cobek. Berdasarkan kesaksian di persidangan, mereka datang menemui Tajudin dengan keinginan sendiri dan tanpa paksaan.
"Di persidangan ditunjukkan, Tajudin ini enggak pernah maksa mereka untuk jualan, enggak pernah pakai kekerasan, malah menasehati supaya sekolah. Jadi unsur kekerasan di Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tidak terbukti," kata Erlangga.
Saat ini persidangan Tajudin masih bergulir di PN Tangerang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (1/11) dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
(kff/asp)