"Sebenarnya sebagian saksi itu kan juga tidak hanya dari kepolisian. Alhamdulillah itu sudah hadir dan sudah diperiksa," kata BW di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
"(Saksi) dari kepolisian itu ada tiga hal yang menarik. Pertama, kami akan manggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," jelas BW.
"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsul Pasal 21,22,24 UU tipikor. Tapi sekali lagi kami sedang mengklarifikasi hal itu," imbuhnya.
Sedangkan hal ketiga yaitu KPK ingin memastikan dugaan pidana yang dilakukan BG menggunakan kewenangannya murni untuk kepentingannya sendiri. Artinya tidak ada kaitan sama sekali dengan institusi Polri.
"Ada distorsi informasi seolah-olah yang mau dijadikan tersangka itu begitu banyak orang di kepolisian. Nggak itu, KPK nggak seperti itu," beber Bambang.
"Itu kan bisa diliat dalam kasus korlantas kan. Kita orangnya itu spesifik banget, tertentu. Kita tidak gunakan kasus ini untuk orang yang diduga memberi. Nggak seperti itu," tutupnya.
(rna/ndr)