"Berdasarkan atas pertimbangan yang mendalam, maka saya, Eman Hermawan, calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan Jawa Timur VI yang meliputi Kab. Tulungagung, Kab. Kediri, Kab. Blitar, Kota Kediri, dan Kota Blitar menyatakan mengundurkan diri dari daftar calon tetap anggota DPR RI pada Pemilu 2009."
Hal itu disampaikan Eman dalam rilisnya pada detikcom, Kamis (15/1/2009). Di DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar, Eman tercatat sebagai Ketua DPP PKB dan Ketua Umum DKN Garda Bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang membatalkan ketentuan Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 dan menyatakan bahwa penetapan caleg terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, akan menimbulkan 4 implikasi yang sangat serius bagi demokrasi, yaitu:
a) Sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak semakin mendorong meningkatnya intensitas vote-buying (jual beli suara). Dengan demikian, Putusan MK ini turut berkontribusi dalam mendorong kapitalisasi politik yang pada akhirnya berpotensi untuk melumpuhkan bangunan demokrasi di republik ini.
b) Sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, dalam praktiknya juga berpotensi untuk menggerogoti institusi partai politik sebagai dampak lanjutan, akibat meningkatnya intensitas pertarungan antar-caleg di internal setiap partai politik atau kanibalisme politik..
c) Sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak tidak serta-merta memunculkan political accountability. Sebaliknya, ia berpotensi besar menurunkan tingkat representasi politik mengingat caleg yang memperoleh suara yang kurang signifikan justru memperoleh kursi hanya gara-gara yang bersangkutan memiliki "suara terbanyak".
Dalam kondisi demikian, sesungguhnya caleg yang bertarung dalam pemilu kali ini sama sekali bukanlah caleg yang diusung partai, tapi sama dengan calon independen. Perolehan suara partai yang sebelum Putusan MK muncul diberikan kepada nomor urut terkecil untuk menambah tingkat legitimasi elektabilitas caleg juga terbuang sia-sia.
d) Sistem penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak juga merugikan kepentingan caleg perempuan dan politik perempuan pada umumnya, serta bertentangan dengan agenda besar bangsa untuk mendorong partisipasi politik perempuan melalui affirmative action yang dilindungi oleh Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945. Meski tetap dipertahankan, ketentuan Pasal 55 Ayat 2 UU No. 10 Th. 2008, di mana setiap 3 orang caleg terdapat sekurang-kurangnya 1 caleg perempuan juga menjadi tidak bermakna.
Meskipun telah mengundurkan diri dari caleg PKB, EmanΒ tetap berkomitmen untuk bekerja dan berjuang untuk membesarkan dan memenangkan PKB dalam Pemilu 2009.
"Untuk itu, saya berkomitmen untuk melimpahkan suara dan mengarahkan pilihan politik konstituen saya kepada Saudari Luluk Nur Hamidah, caleg DPR RI dari PKB dengan nomor urut 3 di Dapil Jawa Timur VI. Hal ini sebagai bentuk kepedulian saya kepada PKB dan perjuangan politik perempuan," beber Eman. (nrl/gah)











































