JPU: Yang Meringankan Cuma Pernah Jadi Abdi Negara

Urip Divonis Hari Ini

JPU: Yang Meringankan Cuma Pernah Jadi Abdi Negara

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 06:42 WIB
JPU: Yang Meringankan Cuma Pernah Jadi Abdi Negara
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan akan divonis hakim hari ini, Kamis (4/9/2008). Tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang ditujukan padanya merupakan salah satu tuntutan paling tinggi di antara kasus korupsi lainnya. Adakah hal yang dapat meringankan jaksa The Six Billion Rupiah Man itu?

"Paling yang meringankan karena dia pernah mengabdi pada negara, itu aja," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sarjono Turin, ketika dihubungi detikcom, Rabu (3/9/2008).

Proses persidangan selama ini, lanjut Sarjono, menunjukkan bahwa semuanya
mengarah pada adanya tindakan penyuapan kepada Urip, baik itu dari Artalyta
Suryani sebesar US$ 660 ribu maupun dari mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf melalui pengacara Glenn, Reno Iskandarysah sebesar Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia optimis, kedua dakwaan tersebut terbukti dan dapat didukung oleh majelis hakim.

"Prediksi saya kedua-duanya terbukti, semoga majelis hakim juga sepakat,"
tambahnya.

Namun, Sarjono mengaku menyerahkan ke hakim apapun hasil putusannya. Ia merasa tuntutan 15 tahun yang diberikan, merupakan tuntutan yang paling memenuhi rasa keadilan.

"ICW minta seumur hidup, tapi maksimal dalam dakwaan kita hanya 20 tahun, tapi semua kita serahkan ke hakim lah, 15 tahun itu menurut kami tuntutan yang cukup adil," kata Sarjono.

Rangkaian persidangan kasus Urip menyita begitu banyak perhatian masyarakat.
Drama percakapan dengan Artalyta, hingga deraian air mata yang jatuh bercucuran saat pembacaan pledoi, merupakan peristiwa yang menghiasi persidangan kasus jaksa ketua kasus BLBI ini.

JPU pada 21 Agustus 2008 lalu menilai terdakwa Urip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.

JPU meminta agar majelis hakim, menjatuhkan pidana 15 tahun dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan dan memohon majelis hakim untuk tetap ditahan.

Sidang yang diketuai hakim Teguh Haryanto ini, akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/9/2008) pukul 09.00 WIB. (mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads