"Soal kontrak, berarti domainnya perdata. Kecuali dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau tindak pidana. KPK tidak ngurusi soal perdata,”kata Antasari usai RDPU dengan Komisi X di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu(3/9/2008).
Menurut Antasari, sebelum menyatakan ada indikasi korupsi dalam kasus penjualan LNG Tangguh, harus terpenuhi empat unsur terlebih dahulu. Empat unsur itu adalah, memperkaya diri sendiri, melanggar kewenangan, melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi apakah KPK akan mengusutnya? ”Saya tidak mau terburu-buru mengomentarinya,”pungkas Antasari. (yid/nwk)










































