Menurut Ongki, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (3/9/2008), perubahan pemegang saham PT KA tidak sama dengan pemindahtanganan izin, sebab izin yang diberikan melekat pada perseroan terbatas yang mendapatkan izin tersebut. โIzin dicatat sebagai aktiva pada neraca perusahaan. Jadi, dia merupakan asset perusahaan. PT KA tidak menjual atau memindahtangankan asset berupa izin tersebut kepada pihak mana punโ, jelas Ongki.
Ongki berpendapat, bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan penjelasan Pasal 34 Ayat (4) Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada penjelasan tersebut yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KA kemudian mengirimkan permohonan kepada Menkominfo untuk melaksanakan evaluasi terhadap uji coba siaran pada tanggal 12 Juni 2008. Evaluasi yang dilakukan oleh tim gabungan Depkominfo dan KPI selesai pada tanggal 17 Juli 2008, dan IPP PT KA terbit pada tanggal 29 Juli kemudian diserahkan melalui KPI pada tanggal 31 Juli 2008. Ongki menegaskan โAORA telah mengikuti semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, punya pandangan yang berbeda dengan Ongki. Melalui kolomnya yang dimuat detikcom (2/9/2008) Agus mengatakan, Kementerian Kominfo dan KPI telah dengan sengaja mengizinkan pemindahan kepemilikan Citra TV yang kemudian bernama Aora TV.
Menurut Agus, memang nama PT tidak berubah tetapi pemilik berubah dan ini merupakan pelanggaran Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bahwa: "Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain" yang oleh Penjelasan Pasal 34 Ayat 4 dijelaskan bahwa "yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggara penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain."
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) melalui Hinca Panjaitan telah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MPPI menggugat MenKominfo dan KPI, masing-masing sebagai tergugat I dan II. Sedangkan PT KA sebagai turut tergugat. MPPI menggugat, agar izin frekuensi PT KA (Aora-TV) dikembalikan kepada negara. Sidang pertama gugatan MPPI itu digelar Rabu (3/9/2008).
Berita Terkait:
Catatan Agus Pambagio: Kasus Aora TV, Penganiayaan Hak Publik oleh Negara (bdi/bdi)