SB: Presiden atau Wapres Tak Boleh Rangkap Ketua Partai

SB: Presiden atau Wapres Tak Boleh Rangkap Ketua Partai

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2008 19:01 WIB
Jakarta - Seorang pemimpin partai politik yang telah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden harus ikhlas menyerahkan kepemimpinan partainya kepada orang lain. Agar dapat membedakan antara kepentingan kepentingan nasional dan kepentingan partai.

Demikian diungkapkan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir saat Dialog Kenegaraan di Gedung
DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2008).

"Siapapun yang jadi pemimpin bangsa, harus mempunyai keikhlasan untuk mendistribusikan kekuasaannya (partai) itu kepada pemimpin-pemimpin yang lain," ujar pengusaha asal Pekalongan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa Tris ini, undang-undang juga harus mengatur soal 'rangkap jabatan' pemimpin bangsa tersebut.

"Nah, ini undang-undang harus semakin jelas, tidak boleh lagi memimpin partai!,"
tutur Tris.

Dalam kesempatan itu, Tris juga mengeluhkan presiden dan wakil presiden yang sering
mengiklankan partainya akhir-akhir ini.

"Masa kok presiden dan wakil presiden mengiklankan partainya terus, itu nggak pas.
Kalau partainya lain gimana itu?" pungkasnya.
(lrn/ken)


Berita Terkait