Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Talangsari Pelanggaran HAM Berat
Rabu, 03 Sep 2008 18:45 WIB
Jakarta - Kasus pelanggaran HAM berat ditemukan dalam kasus Talangsari. Namun itu belum menjadi keputusan Komnas HAM. Temuan Tim Ad Hoc Kasus Talangsari itu baru akan diumumkan 9 September mendatang."Sebetulnya, kesimpulan Tim Ad Hoc itu belum dapat dipublikasikan kepada media. Karena itu, kesimpulan sebelum dibahas di paripurna adalah pendapat pribadi," kata Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan yang dihubungi wartawan via telepon di Jakarta, Rabu Rabu (3/9/2008).Menurut Hesti, Tim Ad Hoc penanganan kasus Talangsari terdiri dari Johny Nelson Simanjutak sebagai Ketua, Kabul Supriyadhie, Yoseph Adi Prasetyo sebagai anggota dan Zoemrotin K Soesilo mantan Ketua Tim Ad Hoc Komnas HAM periode lalu. Tim ini sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan pejabat TNI."Tapi secara institusional, Komnas HAM belum memutuskan ataupun menyimpulkan, karena harus diputus melalui rapat paripurna, apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak," tandasnya lagi.Terkait pemanggilan mantan pejabat TNI yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa 18 tahun silam itu, lanjut Hesti, merupakan kewenangan Tim Ad Hoc. "Apakah masih diperlukan keterangan dari mereka atau tidak. Yang jelas, Komnas HAM selama ini telah melakukan upaya untuk mendapatkan keterangan dari mereka yang kebetulan adalah pejabat TNI ketika itu," ungkapnya.Sementara anggota Komnas HAM yang juga anggota Tim Ad Hoc Kasus Talangsari, Kabul Supriyadhie menyatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan ketiga terhadap mantan pejabat TNI. Namun, dia mengaku tidak ingat kapan melakukan pemanggilan ketiga kepada sejumlah purnawirawan TNI itu."Wah, saya lupa. Tapi yang jelas, kami telah melakukan pemanggilan ketiga kepada mereka. Karena itu, kami sudah berani menyatakan bahwa berkas penyelidikan kasus itu, sudah lengkap, dan tinggal dibahas dalam rapat paripurna tanggal 9 dan 10 September mendatang," jelasnya yang dihubungi secara terpisah.Kabuk menambahkan, setelah dibahas dalam rapat paripurna, kesimpulan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Komnas HAM itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
(zal/ken)











































