"Pemeriksaan dilakukan tim penyidik pada Jampidsus yang diketuai Faried Haryanto," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2008).
Menurut Nainggolan, keempat pejabat tersebut masing-masing HAS dan Z. Keduanya adalah pejabat di Dispenda Bengkulu. Sedangkan dua orang lainnya adalah SF, Biro Keuangan Provinsi Bengkulu, dan NH, staff Agusrin.
"Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 21 miliar," imbuh Nainggolan.
Sementara itu, Faried mengungkapkan kasus ini berawal dari aliran dana ke Pemprov Bengkulu sebesar Rp 27 miliar. Dana tersebut tidak dimasukkan ke rekening daerah, melainkan rekening penampung.
Alasannya, kata Faried, dana tersebut bisa langsung diambil dengan mudah jika dimasukkan ke rekening penampung. Sedangkan bila melalui rekening daerah, pengambilannya harus seizin DPRD. (irw/iy)











































