Bakor Pakem Akan Evaluasi SK Larangan Ahmadiyah di Sumsel

Bakor Pakem Akan Evaluasi SK Larangan Ahmadiyah di Sumsel

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2008 16:05 WIB
Jakarta - SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mahyudin MS yang melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitasnya menuai kritik. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akan mengevaluasi SK itu.

"Tim Bakor Pakem akan memberikan rekomendasi terkait SK," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2008).

Nainggolan menjelaskan, SK nomor 563/KPTS/BAN Kasbangpol dan Linmas diterbitkan Gubernur Sumatera Selatan pada 1 September 2008. SK itu berisikan, melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota Jamaah Ahmadiyah di Indonesia dalam wilayan Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam tetapi bertentangan dengan agama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK itu terlalu singkat. SK itu akan dipelajari apakah SK ini maksudnya penegasan SKB yang dikeluarkan mendagri, jaksa agung dan menteri agama," ujar Nainggolan.

Menurut dia, SKB 3 menteri yang memerintahkan Pemda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan SKB tetap menjadi acuan.

Apa akan dicabut? "Tergantung evaluasi," sahut Nainggolan.

Salah satu yang mengkritik tajam SK itu adalah anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution. Menurut dia, SK itu harus dibatalkan karena dinilai melampaui kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertinggi. (aan/iy)


Berita Terkait