"Tim Bakor Pakem akan memberikan rekomendasi terkait SK," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2008).
Nainggolan menjelaskan, SK nomor 563/KPTS/BAN Kasbangpol dan Linmas diterbitkan Gubernur Sumatera Selatan pada 1 September 2008. SK itu berisikan, melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota Jamaah Ahmadiyah di Indonesia dalam wilayan Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam tetapi bertentangan dengan agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, SKB 3 menteri yang memerintahkan Pemda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan SKB tetap menjadi acuan.
Apa akan dicabut? "Tergantung evaluasi," sahut Nainggolan.
Salah satu yang mengkritik tajam SK itu adalah anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution. Menurut dia, SK itu harus dibatalkan karena dinilai melampaui kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertinggi. (aan/iy)











































