"Kita mendapatkan bahwa 37 parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan secara kumulatif," terang anggota KPU Endang Sulastri di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2008).
Menurut Endang, satu partai yang tidak memenuhi adalah Partai Pelpor. Partai bernomor urut 22 ini mengajukan 99 bakal calon dari 67 daerah pemilihan (dapil).
Di banyak dapil partai ini hanya mengajukan satu bakal calon. Itu pun kebanyakan laki-laki. Padahal dalam UU Pemilu disebutkan keterwakilan 30 persen perempuan diterapkan di tiap dapil.
"Mereka beralasan kalau calonnya cuma satu bagaimana menghitung 30 persennya? Masa sepertiga perempuan, kan nggak ada," kata Endang.
Bahkan setelah diakumulasikan, total jumlah caleg perempuan dari partai ini hanya mencapai 21 persen. Artinya selisih 9 angka dari aturan yang ditetapkan undang-undang. Untuk itu KPU berharap agar caleg dari partai ini ditambah.
"Kita ingin agar calon mereka ditambah. Kalau di dapil hanya ada satu laki-laki supaya ditambah satu perempuan," kata Endang.
Menurut Endang, Partai Pelopor memiliki waktu hingga 7 September 2008 untuk melengkapi kekurangannya itu. (sho/irw)











































