"Kalau itu ya balas dendam. Itu sifat kekanak-kanakan," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Maswadi Rauf kepada detikcom, Rabu (3/9/2008).
Menurut Maswadi, dari awal jika tahu ada pelanggaran PDIP harus segera membongkar kasus. Hal itu merupakan kewajiban setiap warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen FISIP UI ini menuturkan, setelah PDIP membuka kasus, KPK harus menuntaskannya.
"KPK harus mengusutnya sampai tuntas. Itu yang disebut keadilan sosial. Siapa yang bersalah kita hukum," pungkas dia.
Sebelumnya Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo mengancam PDIP akan membuka kasus-kasus yang melibatkan pemerintah. Kasus tersebut antara lain Karaha Bodas, jaringan pembangunan jalan tol, saham Chandra Asri, dan Bank Mandiri. (nik/iy)