Pembebasan Bersyarat Buat Napi Dituding Tak Efektif

Pembebasan Bersyarat Buat Napi Dituding Tak Efektif

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2008 07:56 WIB
Jakarta - Jurus jitu Ditjen permasyarakatan melakukan pembebasan bersyarat untuk mengurangi jumlah tahanan dinilai sebagai suatu hal yang salah dan tidak tepat. Alasannya permasalahan sudah ada sejak awal ketika hakim menetapkan hukuman.

"Itu pendapat yang salah dan tidak benar. Yang benar seharusnya adalah sejak awal hakim jangan menjatuhkan pidana penjara terhadap tersangka dalam suatu kasus. cari cara yang lebih efektif lainnya," ujar Pengamat hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio, ketika dihubungi detikcom, Rabu (3/9/2009).

Menurut pengamat hukum dari UI ini, untuk mengurangi kapasitas jumlah tahanan bisa dilakukan dengan cara yang lebih efektif lainnya, alternatif yang dapat digunakan anatara lain, ketika hakim memutuskan hukuman jangan dengan hukuman pidana tapi bisa dengan kerja sosial atau harus mengembalikan kerugian dari korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim harus merubah ketentuan pidana, jangan hanya menjatuhkan hukuman pidana lalu diberikan pembebasan bersyarat,"ujarnya.

Rudi menilai jika pemberian pembebasan bersyarat itu dilakukan itu sebelum orang tersebut menyelesaikan pembinaan ditahanan itu tidak akan memberikan dampak apapun terhadap tahanan tersebut.Baru masuk tetapi sudah keluar.

"Sama seperti ketika kita sakit dan harus minum obat, belum sembuh tapi kita sudah berhenti minum obatnya. Demikian dengan ini, baru masuk kok sudah keluar," tandasnya. (crn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads