"Itu pendapat yang salah dan tidak benar. Yang benar seharusnya adalah sejak awal hakim jangan menjatuhkan pidana penjara terhadap tersangka dalam suatu kasus. cari cara yang lebih efektif lainnya," ujar Pengamat hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio, ketika dihubungi detikcom, Rabu (3/9/2009).
Menurut pengamat hukum dari UI ini, untuk mengurangi kapasitas jumlah tahanan bisa dilakukan dengan cara yang lebih efektif lainnya, alternatif yang dapat digunakan anatara lain, ketika hakim memutuskan hukuman jangan dengan hukuman pidana tapi bisa dengan kerja sosial atau harus mengembalikan kerugian dari korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menilai jika pemberian pembebasan bersyarat itu dilakukan itu sebelum orang tersebut menyelesaikan pembinaan ditahanan itu tidak akan memberikan dampak apapun terhadap tahanan tersebut.Baru masuk tetapi sudah keluar.
"Sama seperti ketika kita sakit dan harus minum obat, belum sembuh tapi kita sudah berhenti minum obatnya. Demikian dengan ini, baru masuk kok sudah keluar," tandasnya. (crn/ndr)