"Keputusan gubernur itu harus dibatalkan karena melampaui kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertinggi dan semangat pluralisme," tulis Adnan Buyung dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (2/9/2008).
Anggota Wantimpres ini menilai keputusan Gubernur Sumsel Mahyudin MS nomor 563/KPTS/BAN.Kesbangpol & Linmas tentang larang terhadap aktivitas ahmdiyah jelas-jelas kebablasan dan bertentangan dengan semangat otonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keputusan itu juga bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang tidak berisi pembubaran Ahmadiyah. Dan secara substansial bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945.
"Setiap warga negara wajib mematuhi hukum dengan tidak melakukan upaya main hakim sendiri, apalagi melakukan aksi-aksi kekerasan," tandasnya. (ndr/crn)











































