"Hak Agus Condro, silahkan melaporkan ke KPK. Biar KPK yang memprosesnya," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo saat dihubungi lewat telepon, Selasa (2/9/2008).
Tapi Tjahjo juga mengeluarkan ancaman. "Apakah dia tidak tahu kalau pengakuan terbuka dia juga akan merusak citra dia dan citra partai. Pasti dalam waktu dekat, partai akan memberikan sanksi sesuai kode etik partai," jelas Tjahjo.
Lebih lanjut menurut Tjahjo semestinya sebagai petugas partai di DPR melapor lebih dahulu ke partai, tidak ke publik terbuka.
"Partai dan fraksi adalah sebuah organisasi yang ada aturannya. Ini juga menyangkut nama dia (Agus) yang sudah menikmati 4 tahun uang tersebut," tandasnya. (ndr/crn)











































