Mereka ditangkap pada Selasa (2/9/2008) di lobi Hotel Tiara Medan, Jl Cut Mutia, Medan. Para tersangka yakni Subur Sembiring dan Syamsul Maliki, keduanya warga Jakarta.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tanda pengenal KPK dan surat perintah penangkapan Bupati Toba Samosir Monang Sitorus yang diduga palsu. Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meringkus tersangka Wan Rinson Sinaga kemudian memberikan uang tunai Rp 5 juta dan berjanji akan segera mencairkan uang senilai Rp 1,5 miliar yang diminta tersangka. Namun bukannya mendapatkan uang, keduanya malah ditangkap polisi.
"Sebelumnya kita sudah mulai curiga sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian. Setelah menerima informasi dari Kantor KPK secara langsung akhirnya diketahui kedua tersangka merupakan oknum anggota KPK gadungan," ujar Sinaga.
Kedua tersangka hanya bisa pasrah ketika diciduk polisi. Guna menyelidiki kasus ini kedua tersangka kemudian di limpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Diduga, selain kedua tersangka hingga kini masih ada sejumlah rekan mereka yang masih beraktivitas dengan mencoba melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat yang dinilai bermasalah lainnya. (rul/ndr)










































