Indonesia, Ho Giok Kie alias Arifin, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menanyakan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal kelanjutan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum jaksa.
"Nanti akan saya tanyakan ke Kejati DKI Jakarta, sejauh mana perkembangan
penyelidikan kasus itu," kata Jamwas Darmono yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/8/2008).
Ketika disinggung bahwa kasus yang diduga melibatkan oknum jaksa Kejari Selatan tersebut sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui surat No CO-042/LIT-CT/0708 tertanggal 18 Juli 2008, Darmono menegaskan, dirinya memastikan akan menindaklanjuti perkembangan penyelidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber di Jaksa Agumg Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung mengungkapkan penyelidikannya sudah mengarah kepada dugaan keterlibatan jaksa yang menangani perkaranya.
Sebelumnya, Sekretaris Jamwas Halius Hosen mengatakan, dirinya juga sedang
mempelajari kasus itu. "Saya akan pelajari dulu administrasi perkaranya sampai alasan mengabulkan penangguhan penahanan kepada tersangkanya," jelas Halius yang dihubungi secara terpisah.
Terkait penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan oleh oknum Kejari Selatan pada kasus ini, Halius mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pemberian status penangguhan penahanan tersebut. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya yang menyidik kasus ini telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Selatan pada 2007.
Peningkatan status kasus ke penuntutan kemudian dimanfaatkan oleh Ho Giok Kie dengan mengajukan penangguhan penahanan yang ternyata dikabulkan pihak Kejari Selatan. Kemudian, yang menjadi persoalan adalah ketika Ho Giok Kie dibebaskan, yang bersangkutan melarikan diri dan tidak pernah memenuhi
panggilan penyidik Polri. Polri kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian
Orang (DPO) dan cekal atas nama Ho Giok Kie. (zal/ndr)










































