Pembebasan Bersyarat, Cara Efektif Kurangi Napi di Tahanan?

Pembebasan Bersyarat, Cara Efektif Kurangi Napi di Tahanan?

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2008 22:36 WIB
Pembebasan Bersyarat, Cara Efektif Kurangi Napi di Tahanan?
Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan punya jurus jitu untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP). Nah, modelnya dengan memberikan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Permasyarakatan, pada tahun 2006 jumlah narapidana yang mendapat PB adalah 5346 orang. Namun jumlah ini kemudian melonjak tajam hingga mencapai 9308 orang.

"Ini terkait upaya menanggulangi over kapasitas," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, dikantornya, Jl Veteran, Jakarta, Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

menurut Untung, sejak era Menkum HAM Andi Mattalata persyaratan untuk mendapatkan PB semakin disederhanakan. Dengan kemudahan pemberian PB, tambah Untung, dapat meredam laju pertumbuhan narapidana di lapas. Cara ini juga bisa menghemat anggaran negara.

"Dari uang makan Rp 10 ribu/perhari, dengan 10 ribu orang yang diberi PB, akan dapat menghemat Rp 100 juta perhari," jelas Untung.

Namun Untung menampik jika cara ini ditempuh hanya untuk mengurangi jumlah narapidana. "Itu sudah hak mereka untuk mendapatkannya," pungkasnya.

Jumlah penghuni lapas atau rutan di seluruh Indonesia hingga 18 Agustus 2008 sebanyak 131.339 orang. Jumlah diprediksi akan terus meningkat hingga 135.000 orang pada Desember 2008. Selain pemeberian PB, Ditjen Permasyarakatan juga melakukan pembangunan serta penambahan lapas, pemerataan narapidana dan pemberian remisi umum dan khusus. (mok/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads