Di dalam temuan penyelidikan tersebut, Tim Ad Hoc juga menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan tersebut adalah mantan Komandan Komando Resort Militer (Korem) setempat. "Yang paling bertanggung jawab adalah pejabat setingkat Korem. Anda simpulkan sendiri lah siapa itu," kata Yoseph Adi Prasetyo atau Stanley yang ditemui di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2008).
Menurut Stanley, dimungkinkan komando di atasnya bisa diminta tanggung jawabnya karena seharusnya mengirim dan membentuk tim untuk mengusut peristiwa itu. Komando di atas yang dimaksudkannya itu adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang saat itu dijabat oleh almarhum Jenderal (Purn) Edy Sudrajat dan mantan Pangab Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan pelanggaran HAM berat, lanjut Stanley, ditemukan elemen-elemen pelanggaran HAM berat seperti adanya pemusnahan, pembunuhan, penyiksaan, pemindahan secara paksa, hingga kejadian yang sistematis dan meluas. Untuk menentukan langkah selanjutnya, komisi akan melakukan rapat paripurna, Selasa (9/9/2008) mendatang.
Dia menambahkan, secara paralel komisi juga akan melaporkan hasil ini pada DPR agar adanya dukungan politik. Seperti diketahui, Komnas HAM mulai berupaya membongkar kasus ini sejak Maret 2007 dan sudah memanggil sejumlah purnawirawan.
Hanya saja, baru mantan Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkobkamtib) Laksamana (Purn) Sudomo yang memenuhi panggilan tersebut. Sedangkan, tiga mantan petinggi TNI lain menolak, seperti mantan Panglima ABRI Jenderal (purn) Try Sutrisno, mantan Pangdam IV/Diponegoro Jenderal (purn) Wismoyo Arismunandar dan mantan Komandan Korem Garuda Hitam 043 Lampung Letjen
(purn) AM Hendropriyono.
"Tanpa keterangan mereka kesimpulan tetap bisa diambil," ungkap Stanley.
Komnas HAM sendiri, Stanley menambahkan, menggunakan metode cross check untuk membuktikan apa yang terjadi 19 tahun lampau tersebut. Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso juga telah menyatakan siap bekerja sama dengan komisi untuk mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.
Kasus pelanggaran HAM di Talangsari bermula dari keberadaan sebuah pengajian yang dipimpin Warsidi pada tahun 1980-an. Pengajian itu banyak mengkritik pemerintah Orde Baru yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Mereka juga mengecam asas tunggal Pancasila, yang mereka nilai sebagai biang kemelaratan rakyat Indonesia. Akibatnya, pada Selasa subuh, 7 Februari 1989 lalu, aparat militer menyerbu pengajian Talangsari.
Berdasarkan data Komite Solidaris Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi kasus Talangsari, sedikitnya 246 jiwa tewas dalam tragedi tersebut. Sejumlah warga lainnya ditahan dengan hukuman yang bervariasi. Namun data terakhir Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang. (zal/asy)










































