Bulyan Royan Bertindak Sendiri dalam Pengadaan Kapal Patroli

Bulyan Royan Bertindak Sendiri dalam Pengadaan Kapal Patroli

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2008 17:17 WIB
Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Mangara Siahaan di periksa oleh KPK terkait pengadaan kapal patroli Dephub dengan tersangka Bulyan Royan dan Dedi Suwarsono. Usai diperiksa KPK, Mangara tidak banyak berkomentar.

"Saya hanya sebagai saksi dalam kasus Bulyan Royan," ujar Mangara di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).

Mangara mengatakan, keterlibatan Bulyan dalam pengadaan kapal patroli tidak ada kaitannya dengan Komisi V.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulyan bertindak sendiri, dia mengatasnamakan pribadinya tidak bisa mengatasnamakan anggota," jelasnya.

Usulan pengadaan kapal patroli dari Dephub, kata Mangara, memang disetujui oleh Komisi V. Namun di luar itu, menurut Mangara Komisi V DPR tidak terkait sekali dengan masalah ini.

"Itu (pengadaan kapal patroli) diusulkan di Dephub kalau pemerintah memiliki anggran, Komisi hanya sampai disitu setelah itu tidak ada kaitannya," ungkapnya.

Lebih lanjut Mangara menegaskan, usulan pengadaan kapal patroli tersebut tujuannya untuk mengamankan NKRI. "Kita hanya menyetujui sebatas untuk amankan NKRI dari penyelundupan-penyelundupan hutan," pungkasnya. (did/anw)


Berita Terkait