Fadjroel Rachman Ajukan Judicial Review UU Pilpres ke MK

Maju Jadi Capres Independen

Fadjroel Rachman Ajukan Judicial Review UU Pilpres ke MK

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2008 16:55 WIB
Fadjroel Rachman Ajukan Judicial Review UU Pilpres ke MK
Jakarta - Capres independen, Fadjroel Rachman, mendaftarkan judicial review UU 23/2003 tentang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal-pasal yang diajukan adalah pasal 1 angka (6), pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4). Pasal tersebut dinilai menyumbat hak dan peluang warga negara untuk memilih dan menjadi capres independen.

"Jika kita baca pasal tersebut secara bersama-sama, satu-satunya jalur untuk menjadi capres adalah lewat parpol," kata kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UUD 45, kata Taufik, terdapat ketentuan pasal 6 A ayat (2) yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Namun, Taufik menilai pasal ini lebih memberikan hak yang bersifat preferensi kepada parpol. "Yang namanya preferensi tidak boleh menutup jalur-jalur lainnya," ujarnya Taufik.

Taufik menjelaskan langkah yang ditempuh bukan untuk mempersoalkan hak yang dimiliki parpol ketika mengusung seorang capres, melainkan supaya hak tersebut bukan menjadi hak eksekutif parpol.

Selain Fadjroel, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin ikut selaku pemohon pengujian pasal tersebut.

Sebanyak 12 rangkap dokumen pengujian materil ini diterima oleh Kepala Bagian Administrasi Perkara MK, Muhidin. Menurut Muhidin, persidangan dapat segera dimulai jika berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap. (mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini