Pasal-pasal yang diajukan adalah pasal 1 angka (6), pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4). Pasal tersebut dinilai menyumbat hak dan peluang warga negara untuk memilih dan menjadi capres independen.
"Jika kita baca pasal tersebut secara bersama-sama, satu-satunya jalur untuk menjadi capres adalah lewat parpol," kata kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Taufik menilai pasal ini lebih memberikan hak yang bersifat preferensi kepada parpol. "Yang namanya preferensi tidak boleh menutup jalur-jalur lainnya," ujarnya Taufik.
Taufik menjelaskan langkah yang ditempuh bukan untuk mempersoalkan hak yang dimiliki parpol ketika mengusung seorang capres, melainkan supaya hak tersebut bukan menjadi hak eksekutif parpol.
Selain Fadjroel, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin ikut selaku pemohon pengujian pasal tersebut.
Sebanyak 12 rangkap dokumen pengujian materil ini diterima oleh Kepala Bagian Administrasi Perkara MK, Muhidin. Menurut Muhidin, persidangan dapat segera dimulai jika berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap. (mok/aan)










































