Bupati Pelalawan Minta Menhut Tanggung Jawab

Bupati Pelalawan Minta Menhut Tanggung Jawab

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2008 15:11 WIB
Jakarta - Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, meminta Menteri Kehutanan MS Kaban ikut bertanggung jawab atas terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada 15 perusahaan pengelola hutan.

"Jadi persoalan kehutanan di Indonesia tanggung jawab menhut. Tanggung jawab ke bawahnya tanggung jawab mereka juga, termasuk pemberian izin," kata Azmun.

Hal ini disampaikan Azmun usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, proses perizinan tersebut melibatkan sejumlah pihak antara lain Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Dinas Provinsi Riau, dan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan.

"Dalam proses perizinan bukan saya sendiri. Ada tahapan dari dinas kehutanan, dinas Provinsi, dan pusat," ujarnya.

Azmun menjelaskan, jika ada kesalahan dalam proses penerbitan izin maka menhut akanย  membatalkan izin tersebut. Namun, tidak ada pembatalan dari menhut hingga izin itu dikeluarkan

"Dalam beberapa kasus, Menhut justru memberikan rekomendasi pelayanan administrasi," kata Azmun.

Dalam pledoi setebal 40 halaman itu, Azmun meminta agar Dinas Kehutanan Kab. pelalawan sebagai instansi yang membuat rekomendasi teknis sebelum bupati memberikan izin juga bertanggung jawab.

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Riau harus bertanggung jawab sebagai pihak yang mengeluarkan dasar operasional izin di lapangan. (mad/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads