"Jadi persoalan kehutanan di Indonesia tanggung jawab menhut. Tanggung jawab ke bawahnya tanggung jawab mereka juga, termasuk pemberian izin," kata Azmun.
Hal ini disampaikan Azmun usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses perizinan bukan saya sendiri. Ada tahapan dari dinas kehutanan, dinas Provinsi, dan pusat," ujarnya.
Azmun menjelaskan, jika ada kesalahan dalam proses penerbitan izin maka menhut akanย membatalkan izin tersebut. Namun, tidak ada pembatalan dari menhut hingga izin itu dikeluarkan
"Dalam beberapa kasus, Menhut justru memberikan rekomendasi pelayanan administrasi," kata Azmun.
Dalam pledoi setebal 40 halaman itu, Azmun meminta agar Dinas Kehutanan Kab. pelalawan sebagai instansi yang membuat rekomendasi teknis sebelum bupati memberikan izin juga bertanggung jawab.
Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Riau harus bertanggung jawab sebagai pihak yang mengeluarkan dasar operasional izin di lapangan. (mad/aan)











































