Pengacara: PN Jaksel Tak Berwenang Adili Muchdi Pr

Pengacara: PN Jaksel Tak Berwenang Adili Muchdi Pr

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2008 13:53 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, menilai pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kliennya. Sebab Munir disebut diracun di Bandara Changi, Singapura atau setidaknya di dalam pesawat GA 974 rute Jakarta-Amasterdam.

"Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa berupa menganjurkan, memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan kepada Pollycarpus dilakukan di kantor BIN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menurut hemat kami tidak tepat, karena dalam dakwaan kedua, jaksa menetapkan locus delicti di Bandara Changi, Singapura atau setidaknya pesawat udara GA 974 jenis Boeing 747-400," kata kuasa hukum Muchdi, Heri Suryadi.

Hal itu dikatakan dia saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Heri, jaksa seharusnya menggunakan teori akibat dalam menentukan tempat terjadinya perkara. Dengan demikian, pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus Muchdi ini adalah PN Jakarta Pusat sesuai pasal 86 KUHAP.

Kalaupun jaksa menerapkan asas kediaman dari terdakwa sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, kata Heri, jaksa juga tidak tepat. Sebab selain terdakwa, pasal tersebut menyebutkan sebagian besar saksi harus bertempat tinggal berdekatan dengan pengadilan.

"Benar bahwa tempat tinggal terdakwa di Jakarta selatan. Namun, tempat tinggal sebagian besar saksi berada di luar Jakarta Selatan. Dalam daftar saksi yang terdapat di dalam berkas perkara, dari 19 saksi, hanya enam saja yg berdekatan dengan PN Jaksel," pungkas Heri.

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads