"Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa berupa menganjurkan, memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan kepada Pollycarpus dilakukan di kantor BIN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menurut hemat kami tidak tepat, karena dalam dakwaan kedua, jaksa menetapkan locus delicti di Bandara Changi, Singapura atau setidaknya pesawat udara GA 974 jenis Boeing 747-400," kata kuasa hukum Muchdi, Heri Suryadi.
Hal itu dikatakan dia saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun jaksa menerapkan asas kediaman dari terdakwa sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, kata Heri, jaksa juga tidak tepat. Sebab selain terdakwa, pasal tersebut menyebutkan sebagian besar saksi harus bertempat tinggal berdekatan dengan pengadilan.
"Benar bahwa tempat tinggal terdakwa di Jakarta selatan. Namun, tempat tinggal sebagian besar saksi berada di luar Jakarta Selatan. Dalam daftar saksi yang terdapat di dalam berkas perkara, dari 19 saksi, hanya enam saja yg berdekatan dengan PN Jaksel," pungkas Heri.
(irw/nrl)











































