Menurut Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun, masalah teknis itu karena SK terkait Max baru diteken 6 anggota BK, 7 lainnya belum tanda tangan. Dia memastikan tidak ada pro kontra di antara anggota BK.
"Ini aklamasi, jadi semua sepakat ini cuma masalah teknis," kata Gayus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Β
Pada 29 Agustus 2008, BK menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPR Agung Laksono. Tetapi surat itu bukan surat keputusan, melainkan pemberitahuan. Sedangkan keputusan pemecatan Max akan disampaikan di rapat paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal waktu saja saya kira. Besok pagi mungkin surat itu sudah sampai di rapat pimpinan. Dari rapim baru ke rapat paripurna," imbuhnya. (gus/nrl)











































