"Kami minta majelis hakim Tipikor dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Urip Tri Gunawan," ujar anggota ICW bidang monitoring dan peradilan Emerson Junto kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Emerson menilai seharusnya hakim tidak terikat oleh tuntutan hukuman yang diajukan JPU. Dalam sidang vonis pekan ini, hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emerson, sebagai aparat penegak hukum yang tersangkut kasus korupsi, Urip sangat wajar jika dihukum seumur hidup. Perbuatan Urip telah mencoreng citra Kejaksaan Agung sebagai instansi penegak hukum.
"Perbuatan Urip telah mencemarkan institusi Kejaksaan, Urip juga terkesan menutupi sejumlah keterlibatan petinggi Kejagung dan Urip orang yang mengerti hukum malah terlibat kasus korupsi," ujarnya.
Emerson berharap dengan adanya hukuman berat pada koruptor akan menjadi shock therapy.
Sementara itu peneliti hukum ICW Febridiansyah meminta KPK melanjutkan penyidikan pada kasus ini. Ia menilai Urip tidak mungkin bermain sendiri dalam perkara ini.
"Urip tidak mungkin bergerak sendiri KPK harus berani mengungkap mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman karena dia adalah atasan Urip. Bisa jadi Urip dikorbankan. KPK harus menuntaskan kasus ini," desaknya.
(rdf/nrl)











































