Muchdi, menurut Luthfie, adalah seorang perwira TNI yang banyak berjasa pada negara terbukti dari tanda jasa dan kehormatan yang diterimanya dari presiden.
Hal itu disampaikan M Luthfie saat membacakan eksepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luthfie, tekanan politik juga diberikan oleh parlemen Eropa melalui Written Declaration pada 16 Februari 2008. Selain mempertanyakan mengapa hanya Pollycarpus (pilot Garuda) saja yang diajukan ke pengadilan, deklarasi ini juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengadili pembunuh Munir.
"Surat-surat itu tidak hanya merupakan campur tangan politik dalam negeri Indonesia, namun juga mencampuri independensi peradilan di Indonesia. Sebagai bangsa yang berdaulat dan punya harga diri, kita tidak sepantasnya dapat diatur-atur dan ditekan oleh kekuatan asing," jelasnya.
Luthfie menyatakan tekanan politik di dalam negeri pun tidak kalah hebatnya karena dibumbui dengan hal-hal yang sensasional. Seperti tindakan para aktivis LSM yang menyatakan kasus ini sebagai 'runtuhnya mitos seorang mantan jendral tidak dapat diadili'.
"Pihak-pihak tertentu di dalam negeri telah mendakwa sekaligus memvonis Muchdi sebagai aktor intelektual meninggalnya Munir lengkap dengan motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu. Kemudian dakwaan mereka diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi dakwaan resmi," ujarnya.
(/iy)











































