"BK sudah mengajukan, tetapi apakah akan dijadwalkan hari ini, itu adalah
kebijaksanaan dan pengaturan kesekjenan dan putusan pimpinan," ujar Wakil Ketua BK Tiurlan Hutagaol saat dijumpai wartawan sebelum rapat dimulai di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Tiurlan menjelaskan BK tidak punya kekuasaan untuk memaksakan agenda pembacaan keputusannya. Semuanya diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Keputusan sudah kita serahkan kepada pimpinan, pimpinanlah yang melaksanakan," jelas politisi PDS ini.
Apakah dari pihak Fraksi PDIP ada yang keberatan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menghalangi ataupun sesuatu yang memberatkan," pungkasnya.
(lrn/rdf)











































