"Kalau masuknya iklan, biayanya lain lagi,โ kata staf tata usaha pengelola Gedung Joang, Uus Susanti, kepada detikcom, Selasa (2/9/2008).
Oh jadi bayar? "Iya," tegas Uus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Uus tidak mengetahui secara detail aturan apa saja yang memperbolehkan bangunan sejarah tersebut bisa jadi 'bintang iklan'. Dia juga tidak tahu nilai kontraknya.
โYang tahu persis itu Pak Kasubbag, tapi dia lagi sakit,โ ujarnya.
Uus menceritakan, pihaknya pernah ditelepon oleh perusahaan iklan KPR BRI tersebut. Kemudian perusahaan iklan tersebut membuat surat izin untuk bisa memotret Gedung Joang yang akan dijadikan iklan KPR BRI.
โAwalnya telepon. Terus dia bikin surat. Nah kita tanya keperluannya apa. Kalau untuk iklan sudah ada aturannya,โ imbuhnya. (gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini