"Kita berikan kesempatan untuk PK (Peninjauan Kembali), kita beri kesempatan untuk grasi. Silakan digunakan. Tentukan sikap apa PK atau grasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Ritonga.
Hal itu disampaikan dia usai konferensi pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diisi dalam satu bulan. Kalau tidak diisi, tidak menyatakan, sikap mereka diam, ya, kita jalankan (eksekusi). Kita taat asas," jelas Ritonga.
Ritonga mengaku telah mendengar rencana para terpidana untuk mengajukan PK. "Saya dengar sih begitu. Tapi belum saya terima laporannya," kata Ritonga sambil mengatakan tidak ingat nama dan asal para terpidana.
"Nggak hafal saya. Pokoknya WNA. Australia kayaknya ada dua. Tapi Bali Nine tidak termasuk," pungkasnya. (irw/ken)











































