Jampidum Abdul Hakim Ritonga menjelaskan alasan-alasan yang mendukung kesimpulan jaksa tersebut. "Pertama, korban dan pelaku pembunuhan adalah orang satu kampung, berarti punya hubungan dekat," katanya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2008).
Dasar yang lain adalah counter HP milik Asrori dan salon milik Imam Hambali hanya berjarak sekitar 10 meter. "Jadi jelas antara korban dan pelaku saling mengenal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sepakat kemudian mereka bekerja sama untuk menghabisi Asrori," katanya.
Motif pembunuhan didasarkan pada rasa cemburu terhadap korban yang tidak mau memberikan nomor HP atau memperkenalkan pacarnya pada pelaku.
"Pada proses identifikasi orang tua Asrori, Jalal, dan kakaknya, Agung, menyatakan itu jasad Asrori, jadi polisi tidak perlu melakukan tes DNA," katanya.
Terdakwa kasus pembunuhan ini ada 3 yaitu Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto yang telah divonis 17 dan 12 tahun. Sedang Maman Sugiyanto baru diadili perdana pekan lalu.
Ketiganya diduga salah tangkap ketika Ryan, tersangka pembunuh 11 orang, mengaku dialah yang membunuh Asrori alias Aldo.
Namun belakangan polisi menyebut bahwa Ryan mengaku membunuh Asrori alias Luki dan bukan Asrori alias Aldo. Sehingga Imam Hambali cs tetap dikenai tuduhan membunuh Asrori alias Aldo. (nal/nrl)











































