"Insya Allah hari Senin kita akan rapatkan untuk membahas komisi ini," ujar Ketua MPR Hidayat Nurwahid, di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2008).
Hidayat menjelaskan ada beberapa masalah yang harus dibahas terkait pembentukan Komisi Pengkaji Amandemen UU 1945 ini. Antara lain lembaga mana yang akan membentuk komisi ini, karena belum ada undang-undangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat juga mengaku tidak ada target untuk pembentukan komisi ini. "Yang pasti mengkaji konstitusi dan mengubahnya adalah suatu hal yang tidak ditabukan," jelasnya.
(rdf/nrl)











































