MPR Bahas Komisi Pengkaji UUD 1945 Senin Depan

MPR Bahas Komisi Pengkaji UUD 1945 Senin Depan

- detikNews
Senin, 01 Sep 2008 17:10 WIB
Jakarta - MPR akan membahas rencana pembentukan Komisi Pengkaji Amandemen UU 1945 hari Senin (8/9/2008) mendatang. MPR akan mengajukan secara internal lebih dulu dan mengkaji lebih lanjut.

"Insya Allah hari Senin kita akan rapatkan untuk membahas komisi ini," ujar Ketua MPR Hidayat Nurwahid, di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2008).

Hidayat menjelaskan ada beberapa masalah yang harus dibahas terkait pembentukan Komisi Pengkaji Amandemen UU 1945 ini. Antara lain lembaga mana yang akan membentuk komisi ini, karena belum ada undang-undangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu MPR pernah membuat Komisi Konstitusi berjumlah 32 orang yang bekerja 7 bulan. Komisi ini dibentuk untuk melakukan pengkajian komprehensif UUD 1945," jelas Hidayat.

Hidayat juga mengaku tidak ada target untuk pembentukan komisi ini. "Yang pasti mengkaji konstitusi dan mengubahnya adalah suatu hal yang tidak ditabukan," jelasnya.

(rdf/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads