Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR mengajukan revisi UU Pemilu yang baru berusia 5 bulan. Usulan ini muncul agar sejumlah partai yang menggunakan sistem suara terbanyak mempunyai landasan hukum yang kuat. Karena dalam UU Pemilu, masih menggunakan sistem nomor urut.
Menanggapi hal ini, pemerintah mendukung rencana tersebut.
"Itu hak Dewan. Pemerintah dari awal mendukung sistem suara terbanyak, tapi kalah dalam voting," ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (1/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, usulan revisi ini penting agar parpol yang menggunakan suara terbanyak punya kepastian hukum. "Ini bisa memberi kepastian partai-partai yang menggunakan suara terbanyak. Tapi juga memberi kepastian bagi partai-partai yang menggunakan sistem proporsional terbuka," ujar Hatta.
Hatta meminta agar fraksi-fraksi di DPR segera membahas hal ini sehingga pemerintah segera merespons usulan tersebut.
"Yang jelas proporsional boleh, suara terbanyak juga diakomodir," pungkasnya.
(anw/nrl)