Saksi Lukman Kirim SMS Sebut Anwar Nasution Berbohong

Aliran Dana BI

Saksi Lukman Kirim SMS Sebut Anwar Nasution Berbohong

- detikNews
Senin, 01 Sep 2008 16:55 WIB
Saksi Lukman Kirim SMS Sebut Anwar Nasution Berbohong
Jakarta - Saat pertemuan 1 Juni 2006, Ketua BPK Anwar Nasution menyepakati 7 poin mekanisme kompensasi pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Namun Anwar kemudian membantah kesepakatan itu. Mantan Direktur Pengawasan Internal Bank Indonesia (BI) Lukman Boenjamin menyebut Anwar pembohong.

Demikian kesaksian yang disampaikan Lukman dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Biro Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2008).
Β 
Lukman menceritakan, pada 1 Juni 2006 digelar pertemuan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan dihadiri mantan Direktur Pengawasan Internal BI Lukman Boenjamin, Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua Dewan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Auditor Utama BPK Sukoyo.

Pertemuan itu, kata Lukman, menghasilkan 7 poin catatan mengenai
mekanisme kompensasi pada YPPI dalam bentuk penggunaan tanah milik BI di
Kemang, Jakarta Selatan, dengan hak pinjam selama 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kesepakatan itu, Anwar menyangkalnya. "Pak Anwar bilang, catatan yang saya buat ini hanya imajinasi pembuatnya," kata Lukman.

Menurut Lukman, Anwar menolak usulan itu melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pada 8 Desember 2006. "Pada saat diminta penegasan, Anwar tidak membantah, sepulang dari pertemuan itu kami senang karena sudah ada kesepakatan," ujar Lukman.

Lukman mengaku lalu mengirimkan pesan singkat kepada Anwar. "Saya kirim SMS ke Pak Anwar Nasution. Isinya, kalau saya tidak membohongi Bapak, berarti Bapak yang berbohong," kata Lukman.

"Lalu tanggapan Anwar bagaimana?" tanya kuasa hukum Oey, Daniel Panjaitan.

"Dia tidak membalasnya," sahut Lukman singkat.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moefri juga menghadirkan saksi
mantan Dirut Keuangan BI Maman H Soemantri, Dirut Keuangan BI Wahyu dan Deputi Direktur pada Direktorat Hukum BI, Hendrikus Ivo.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 September 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (aan/nrl)


Berita Terkait