"Tidak ada salah tuntut," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2008).
Β Β
Ritonga menyatakan, dari penelusuaran yang dilakukan Kejaksaan, pihaknya berkesimpulan tidak ada salah tangkap, salah tuntut dan salah putus. "Proses penanganan perkara itu dilakukan dengan benar terhadap tersangka yang benar," tegasnya.
Hal ini diungkapkan Ritonga seusai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Sumardi dan Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Asrori. Tim itu adalah Endang Tri Rahayu, Didik Sudarmaji dan Susanto. Pertemuan itu berlangsung sekitar enam jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan itu kami terima Jumat, dari laporan itu kami masih merasa perlu untuk bertemu dengan Kajari Jombang dan tim JPU," katanya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyanggah polisi telah menangkap orang yang salah dalam kasus pembunuhan Asrori.
Kasus salah tangkap ini bermula ketika Ryan mengaku menghabisi Asrori alias Aldo. Padahal Polres Jombang telah menetapkan Maman Sugianto, Imam Hambali dan David Eko Priyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan itu. Bahkan Imam dan David telah dijatuhi hukuman 17 dan 12 tahun penjara. Sedangkan Maman masih disidang. (nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini