Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sekitarΒ pukul 09.00 WIB, Senin (1/9/2008). Azirwan dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pemberian uang kepada anggota DPR tersebut dinilai tim jaksa sebagai perbuatan salah dan tercela karena Azirwan secara sadar menghendaki persetujuan dari DPR untuk pelepasan kawasan hutan di Bintan dengan cara memberi uang. Penyerahan uang dilakukan melalui 4 tahap, di lokasi-lokasi berbeda antara lain Hotel Nikko, Hotel Intercontinental, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/lrn)











































