Penyuap Al Amin Hadapi Vonis

Penyuap Al Amin Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 01 Sep 2008 07:49 WIB
 Penyuap Al Amin Hadapi Vonis
Jakarta - Sekda Bintan Azirwan menghadapi vonis. Sebelumnya terdakwa penyuap Al Amin Nasution ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sekitarΒ  pukul 09.00 WIB, Senin (1/9/2008). Azirwan dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pemberian uang kepada anggota DPR tersebut dinilai tim jaksa sebagai perbuatan salah dan tercela karena Azirwan secara sadar menghendaki persetujuan dari DPR untuk pelepasan kawasan hutan di Bintan dengan cara memberi uang. Penyerahan uang dilakukan melalui 4 tahap, di lokasi-lokasi berbeda antara lain Hotel Nikko, Hotel Intercontinental, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan Azirwan ini diketuai Mansyurdin Chaniago dengan JPU Suwarji.Β  Azirwan diketahui memberikan uang bagi Al Amin senilai Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan. Dia bersama Al Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton pada Rabu 9 AApril 2008. Saat itu KPK menemukan barang bukti Rp 71 juta.
(ndr/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads