Dua Mantan Kapolsek Selingkuh Batal Dipecat, Suami Tak Terima

Dua Mantan Kapolsek Selingkuh Batal Dipecat, Suami Tak Terima

- detikNews
Sabtu, 30 Agu 2008 17:20 WIB
Yogyakarta - Dua mantan Kapolsek di wilayah Polres Sleman AKP Rahmawati Wulansari dan AKP Adib Rojikan yang melakukan selingkuh batal dipecat. Putusan banding dari Mabes Polri menyatakan keduanya tidak dipecat tapi dimutasi ke luar Polda DIY.

Rahmawati dimutasi untuk bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara Adib dimutasi ke Polda Maluku Utara.

Menanggapi putusan itu, suami dari Rahmawati, Dody Moris Mariawan, tidak terima. Dia mempertanyakan keputusan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolda DIY, Brigjen Untung Suharsono Radjab dan Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secepatnya, saya akan menemui Kapolda untuk menanyakan keputusan tersebut. Saya juga belum menerima tembusan surat itu," kata Dody ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Sabtu (30/8/2008).

Dody mengatakan, langkah untuk menemui Kapolda DIY itu merupakan langkah awal yang bisa ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap putusan hakim.

"Kami jelas mempertanyakan keputusan yang diambil oleh jajaran Mapolda. Padahal di tingkat Polres, mereka dinyatakan dipecat. Mereka jelas-jelas salah. Saya masih punya banyak bukti, bila polisi masih memerlukan," kata Dody.

Namun bila langkah itu tidak membawa hasil, Dody berniat menggugat secara perdata terhadap pembatalan keputusan PTDH tersebut.

"Kami belum menerima putusan itu secara resmi. Kami ingin keduanya dipecat dan istri saya kembali jadi ibu rumah tangga biasa," kata Dody yang sudah lama berpisah dengan Wulansari sejak kasus perselingkuhan tersebut.
(bgs/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait