Rahmawati dimutasi untuk bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara Adib dimutasi ke Polda Maluku Utara.
Menanggapi putusan itu, suami dari Rahmawati, Dody Moris Mariawan, tidak terima. Dia mempertanyakan keputusan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolda DIY, Brigjen Untung Suharsono Radjab dan Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody mengatakan, langkah untuk menemui Kapolda DIY itu merupakan langkah awal yang bisa ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap putusan hakim.
"Kami jelas mempertanyakan keputusan yang diambil oleh jajaran Mapolda. Padahal di tingkat Polres, mereka dinyatakan dipecat. Mereka jelas-jelas salah. Saya masih punya banyak bukti, bila polisi masih memerlukan," kata Dody.
Namun bila langkah itu tidak membawa hasil, Dody berniat menggugat secara perdata terhadap pembatalan keputusan PTDH tersebut.
"Kami belum menerima putusan itu secara resmi. Kami ingin keduanya dipecat dan istri saya kembali jadi ibu rumah tangga biasa," kata Dody yang sudah lama berpisah dengan Wulansari sejak kasus perselingkuhan tersebut.
(bgs/nik)
