"Kami minta kepada MUI untuk megeluarkan fatwa terkait hukuman mati, karena terpidana mati di Indonesia sebagian besar muslim," ujar Anggota TPM Ahmad Michdan, di LP Nusakambangan, jawa Tengah, Sabtu (30/8/2008).
Selain kepada MUI, Michdan juga meminta kebeberapa ahli untuk memperhatikan wacana hukuman mati ini. "Kyai, ulama, cendekiawan, dan dokter juga harus memperhatikan mengenai tata cara hukuman mati," pintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh diskriminatif, harus memperhatikan hukum islam dengan cara dipancung, digantung dan dipenggal," jelasnya.
Ditundanya eksekusi Amrozi Cs, Michdan mengatakan keluarga dari ketiga terpidana mati ini menyambut baik karena diberi izin besuk. Mereka juga berharap dapat bertemu kembali.
"Keluarga sangat gembira karena eksekusi ditunda. Mereka juga meminta kepada Kejaksaan agar tidak mempersulit keluarga bila ingin bertemu kembali setelah hari raya Idul Fitri," pungkasnya.
(did/gah)











































