"Dari hasil pemeriksaan, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu. Dia adalah orang yang memimpin pekerjaan itu," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Iza Fadri kepada detikcom, Sabtu (30/8/2008).
Iza mengatakan, Wesly dijerat pasal 359 KUHP soal akibat kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Pria 57 tahun itu diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iza mengatakan, Direktur PT Rhon Products Internasional Indonesia (RPII) itu adalah saksi kunci dari peristiwa yang terjadi Kamis 28 Agustus lalu. "Karena itu awalnya kita jadikan dia saksi," lanjutnya. (ken/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini