"Dalam pengaturan, kedua pihak sepakat menganut prinsip multi designated airlines. Pemerintah Iran menunjuk Iran Air dan mahan Air sebagai designated airlines. Penambahan angkutan udara lain yang akan ditunjuk dasri kedua belak pihak harus dilakukan dengan persetujuan otoritas penerbangan sipil dari negara mitra," kata Kapuskom Departemen Perhubungan Bambang S Ervan dalam rilisnya, Jumat (29/8/2008).
Mengenai pengaturan frekuensi dan kapasitas, perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari masing-masing pihak dapat melaksanakan penerbangan dengan frekuensi 7 kali per minggu. "Dengan semua jenis pesawat kecuali supersonic," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga untuk mengembangkan potensi pariwisata Indonesia," katanya. (ken/ken)











































