"Meskipun MPR telah melakukan perubahan UUD beberapa kali namun masyarakat belum memahami sepenuhnya esensi terhadap perubahan konstitusi yang kita miliki," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Hal itu disampaikan mantan Presiden PKS itu saat memberi sambutan dalam HUT ke-63 MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam acara yang dihadiri oleh Presiden SBY itu, Hidayat juga menceritakan sejarah berdirinya MPR 63 tahun yang lalu. "Marilah kita mengenang berdirinya MPR," katanya. (ken/ken)










































